1Menit – Salah satu tradisi yang ditunggu-tunggu jelang lebaran bagi orang Indonesia adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya THR dibayarkan oleh perusahaan, lembaga swasta maupun pemerintah beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR paling lambat cair H-7 atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya," kata Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Senin (12/4/2021).
Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan atau pemberi kerja kepasa para pekerja/buruhnya.
Namun bilang lalai atau melanggar ketentuan, maka perusahaan atau pengusaha akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.