Bertemu Presiden, Kades Bahas Kenaikan Gaji dan Tambahan Masa Jabatan

Loading

1menit.com – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menyampaikan beberapa usulan kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Rabu (8/11/2023).

Salah satu usulan tersebut adalah kenaikan gaji dan penghasilan purna tugas kepala desa. Ketua DPN PPDI, Asri mengatakan, Jokowi telah memberikan respons positif dan memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi.

Usulan lainnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa. Asri mengatakan, Jokowi lebih condong setuju pada perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun 2 periode. Artinya, jika disetujui, maka kepala desa bisa menjabat hingga 16 tahun.

“DPN PPDI sudah memasukan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pendamping salah satunya adalah tentang masa jabatan. Dan menyimak apa yang disampaikan bapak Presiden tentu DPN PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi pertama 9 tahun, kedua 8 tahun 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode,” kata Asri.

Asri mengatakan, DPN PPDI telah memasukkan usulan tersebut dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) pendamping revisi Undang-Undang Desa. DIM pendamping tersebut telah diserahkan kepada DPR pada September lalu.

Asri meminta agar DPR segera menyikapi revisi Undang-Undang Desa ini. Ia berharap revisi tersebut dapat disahkan sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024.

error: Content is protected !!