Keputusan DPP, Wardan Gagal Nyaleg

Loading

1menit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI. Dalam DCT tersebut, nama Muhammad Wardan, Ketua DPD II Partai Golkar Indragiri Hilir (Inhil), hilang dan diganti nama Sukarmis.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait penyebab hilangnya nama Wardan. Menanggapi hal itu, Ketua DPD I Golkar Riau Syamsuar mengatakan bahwa penetapan DCT DPR RI merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Kalau untuk DCT DPR RI itu kewenangan pusat. Kami hanya mengusulkan, ” katanya dilansir dari riauterkini.com, Senin (6/11/2023)

Syamsuar juga membantah kemungkinan Wardan, yang saat ini masih menjabat Bupati Inhil, pindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menegaskan bahwa Wardan masih Ketua DPD II Golkar Inhil.

Terkait apakah Wardan masih bakal calon Wakil Gubernur Riau usukan Golkar untuk Pilkada Riau, Syamsuar mengatakan bahwa hal itu belum pasti. Saat ini, Golkar masih fokus pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

error: Content is protected !!