Menag Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta

Loading

1menit.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34 per jemaah. Biaya itu naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 90,05 juta per jemaah.

Dalam menyusun usulan BPIH, Kemenag mengambil asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000. Sementara itu, asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp 4.266.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Anggaran BPIH sebesar Rp105 juta itu akan dibagi menjadi dua komponen, yaitu:

Pertama, komponen BiPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibebankan langsung kepada jemaah haji. Komponen ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi dan layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina). Kedua, komponen optimalisasi yang dibebankan kepada dana nilai manfaat.

Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi.

Usulan BPIH ini masih akan dibahas oleh DPR RI. Jika disetujui, maka biaya haji tahun 2024 akan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.

error: Content is protected !!