1menit.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Dukungan terhadap Palestina.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai kewajiban, sementara mendukung Israel atau produk yang mendukung Israel diharamkan.
Fatwa ini mencetuskan imbauan agar umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta mendukung perjuangan Palestina melalui zakat dan bantuan kemanusiaan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (10/11/2023).
MUI juga merekomendasikan langkah-langkah tegas dari pemerintah untuk mendukung perjuangan Palestina, termasuk diplomasi di PBB, bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel.