Citramedia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro guna untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret mendatang untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 jelang libur hari besar keagamaan Isra’ Mi’raj dan Hari Raya Nyepi pada 11,12 dan 14 Maret 2021.
“Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19,’ demikian dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, Senin (8/3/2021).