Resmi, Tiga Pasangan Capres-Cawapres Jadi Peserta Pilpres 2024

Loading

1menit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, di Kantor KPU RI, Senin (13/11/2023).

Ketiga pasangan capres-cawapres tersebut adalah (sesuai waktu mendaftar), pertama Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, diusung oleh Nasdem, PKB, dan PKS dengan perolehan 29,04 persen kursi di DPR RI.

Kedua, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, diusung oleh PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo dengan perolehan 28,06 persen kursi di DPR RI.

Ketiga, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda dengan perolehan 42,67 persen kursi di DPR RI.

Semua pasangan capres-cawapres tersebut telah menjalani proses pemeriksaan syarat pendaftaran, mulai dari berkas administrasi hingga tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Ketiganya dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilpres 2024.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan dan pengundian nomor urut bagi ketiga pasangan capres-cawapres tersebut.

error: Content is protected !!