Tingkatkan Kewaspadaan Peredaran Cukai Ilegal, Pemkot Gelar Sosialisasi Bagi UMKM

Loading

Citramedia – Pemerintah Kota Mojokerto kembali memberikan ‘Sosialisasi Tentang Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau Bagi UMKM’. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Pendopo Sabha Mandala Utama, Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/6/2021).

Dalam kegiatan ini, turut menghadirkan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jatim, Niken Lestrie Premanawati dan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Samsul Hadi dan Rizki Satria Imawan, sebagai narasumber.

Dengan penerapan protokol yang ketat, kegiatan ini dihadiri 200 orang pelaku UMKM dengan pembagian tiga sesi pertemuan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoukmperindag) bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal.

“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini masyarakat khususnya para pelaku UMKM dapat memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan begitu, akan membawa dampak yang positif pada penerimaan negara,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Melalui kegiatan ini pula, Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ketentuan dan manfaat cukai hasil tembakau ini, didasarkan pada undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

error: Content is protected !!