1menitJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali melayangkan panggilan kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi dana program sosial BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan kewajiban penyidik untuk memperjelas kasus yang tengah ditangani.
Filianingsih sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada 19 Juni 2025. Selain dirinya, dua saksi lainnya juga absen, yakni anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam serta Ketua Panitia Kerja DPR untuk Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit.
Ketiganya diketahui meminta penjadwalan ulang karena sedang berada di luar negeri. Setyo menegaskan bahwa langkah pemanggilan kedua ini bagian dari prosedur yang harus dilalui.
Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Ia menegaskan bahwa BI menghormati segala tahapan penyelidikan dan akan bersikap kooperatif.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo juga menekankan pentingnya kehadiran ketiga saksi tersebut. Keterangan mereka dinilai krusial untuk melengkapi informasi dari para saksi yang telah lebih dulu diperiksa.
Budi optimistis para saksi akan memenuhi panggilan setelah penjadwalan ulang dilakukan dan bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Lembaga antirasuah berharap kerja sama dari semua pihak agar kasus ini bisa segera dituntaskan dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. (*)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar