Bangkalan,.........
Proses Kasus pencurian Emas di Desa Tanjung Bumi sudah ditetapkan di Pengadilan Negeri Bangkalan dengan Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa seorang perempuan Berinisial M, yang diketahui sebagai seorang istri dari anggota polisi aktif di wilayah hukum polres Bangkalan,
Agenda sidang putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada hari Senin, 21 Juli 2025.
Ormas Madas DPC Bangkalan Sangat kecewa terhadap kinerja aparat kepolisian yang menangani kasus ini, yang hanya menyasar kepada pelakunya saja, tanpa mengusut keterlibatan pihak lain, seperti orang yang membantu untuk melancarkan aksinya, dan pihak penadah yang telah membeli hasil kejahatannya.
Ada apa dengan Polres Bangkalan,..???? Tanya Ketua Madas DPC Bangkalan H.NURUL HUDA.
Apakah pengusaha Emas yang menerima barang curian emas ini orang kuat dan berpengaruh,..? bisa membeli hukum di Bangkalan, sampai terbebas dari jeratan Hukum..??.
Saat Media ....... mengkomfirmasi secara terpisah, kepada keluarga korban yang biasa dipanggil Heru, kebetulan beliau tergabung dalam Ormas MADAS DPAC Tanjung Bumi, Menyampaikan kekecewaan nya,
"Saya juga sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Bangkalan yang hanya memvonis pelaku dengan Hukuman 2 tahun penjara, Ujarnya.
Ketua MADAS DPC Bangkalan H Nurul Huda mengeluarkan Setatmen akan mengawal kasus ini sampai tuntas, karena menduga pihak polres bangkalan ada main mata dengan pihak penadah dengan ancaman akan melakukan Aksi Unjuk Rasa besar-besaran ke mapolres Bangkalan," Tutupnya.
pewara: MK
dibaca
Posting Komentar
0Komentar