Hal itu di tegaskan oleh Camat Semampir M Yunus bahwa pemasangan wifi di jalan Jatipurwo kami hentikan sementara karena pelaksana pekerjaan pemasangan wifi tidak bisa menunjukkan bukti atas perizinan nya bahkan Vender terkesan bandel.
"Saya hentikan sementara atas proses pemasangan tiang Wifi tersebut karena Vendor Iwan susah untuk di hubungi atau mintai keterangan soal izin pemasangan tiang dari dinas PU." Kata Yunus.
Disamping itu kami juga melayangkan surat tembusan kepada Dinas Pekerjaan Umum kota Surabaya supaya proses pemasangan tiang wifi jalan Jatipurwo diduga bandel bisa segera di segel.
Hari ini pihaknya bersurat kepada dinas PU, karena yang bisa menertibkan dan menghentikan proses pemasangan tiang wifi di jatipurwo adalah dinas, jika memang itu terbukti tidak ada izin mingkin ini akan di segel.
"Semua apa kata Dinas Pekerjaan Umum, jika itu memang harus di tertibkan dinas mestinya akan berkoordinasi dengan satpol PP kota Surabaya termasuk kecamatan juga dilibatkan." Ujarnya.
Sementara informasi terbarunya, pemasangan tiang wifi yang diduga tanpa ada sosialisasi ini juga dikeluhkan warga sekitar akibat lahan yang di pasang tiang tidak mendapatkan aliran dana dari ketua RT ataupun RW.
"Sementara informasi yang sebenarnya RT dan RW sudah mendapatkan asupan anggaran dari PT My Republika dengan uang sebesar 20 juta yang di serahkan kepada RW 13 pak Soleh," kata warga, Senin (21/07)
Lanjut Warga dirinya baru mengetahui jika RW sudah menerima uang sebesar 20 juta dari Vendor atau PT My Republika, uang tersebut sudah dibagi rata kepada RT dengan uang masing-masing menerima sebesar 1,5 juta,
"Jadi RW 13 yang terima lebih banyak yaitu. 5000.000.-, juta karena dari sepuluh RT itu rata-rata menerima uang RP. 1500.000-, " jelasnya.
Masih katanya, warga baru mengetahui bahwa pemasangan tiang wifi di jalan Jatipurwo itu setalah dipasang, sebelumnya tidak ada pemberitahuan ataupun sosialisasi kepada warga yang mana saat itu mau dipasang tiang.
"Namun baru tau setelah tiang wifi sudah dipasang itu, padahal setiap pemasangan itu warga harus dapat kompensasi. Ini warga tidak dapat, kemana aliran dana dari PT My Republika itu.?, " katanya.
Warga berharap kepada pemerintah kota Surabaya, termasuk camat Semampir supaya kedepannya pemasangan tiang wifi di wilayah kami diberi tahu lebih dulu sebelum warga ada kesepakatan supaya tidak menjadi konflik.
Kedepannya kepada dinas pemerintah kita Surabaya, Dinas PU dan Satpol-PP Kecamatan Semampir supaya bisa menjembati warga supaya tidak terjadi Seperi ini, enak yang sudah terima uang.
"Enak yang dapat atau menerima uang, warga yang di tanam tiang wifi dilahannya dan depan rumah justru merugikan warga," pungkasnya.
(Suroyo)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar