Bangkalan ||
LSM Lempar Pertanyakan Izin dan Hak tanah Kepemilikan PT. PKHI ke kantor Bapperinda Bangkala. LSM juga didampingi awak media menggelar audiensi di kantor Bapperinda Kabupaten Bangkalan, Kamis (17/07/2025).
Audiensi ini mewakili Masyarakat untuk mempertanyakan hak kepemilikan tanah oleh PT. PKHI Perkasa Krida Hasta Indonesia (PT. PKHI), yang menjadi dasar pengajuan permohonan PKKPR perusahaan tersebut. Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat dari tiga kecamatan dan sembilan desa di Bangkalan, terutama terkait dugaan cacat hukum dalam peralihan hak dari PT. Semen Madura (Persero) ke PT. PKHI pada tahun 1984,
LSM Lempar menyampaikan, adanya audensi ini menindaklanjuti terkait permasalahan Hak PT.PKHI, dan pihaknya tidak bermaksud menghambat investasi di Bangkalan, tetapi meminta agar semua proses legalitas kepemilikan tanah oleh investor dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.
Kami mendukung investasi di Bangkalan, tetapi dasar hak kepemilikan harus clear and clean terlebih dahulu,” ujarnya
Terkait peralihan saham dari PT. Semen Madura (Persero) ke PT.PKHI, atas HGB PT PKHI selama ini HGB PT. PKHI sejak 2004 sampai sekarang belum melakukan peruntukan sesuai izinnya, tuturnya. karena masih banyak berkas yang belum dilengkapi dan tumpang tindih belum jelas atas dokumen tanahnya.
LSM Lempar masih menunggu klarifikasi Hak dasar kepemilikan PT. PKHI atas tanah Bekas PT. Semen Madura, yang sekarang akan mengadakan kegiatan Green House yang selama ini tidak sesuai dengan izinnya.
Sudah lebih dari 42 Tahun tanah bekas PT. Semen Madura ini tidak di gunakan sesuai keperuntukannya, namun tanah seluas kurang lebih 400 Hektar ini masih di kuasai dan di garap oleh Masyarakat Bangkalan.
Tanah Milik Daerah ketika tidak digunakan sesuai peruntukannya bisa saja cabut izinnya, namun kami tidak bisa mengevaluasi dasar kepemilikan itu, dikarenakan kewenangan ATR/BPN Bangkalan.
Faktanya ini lahan bekas PT. PKHI kurang lebih 100 Hektare di Desa Labang dan Jukong ini masih di garap oleh Masyarakat, sesuai perjanjian dengan PT. Semen Madura, masyarakat sudah mempertanyakan siapa PT. PKHI itu!!”, terang Ketua LSM Lempar.
Dalam hal ini berterimakasih kepada sejumlah LSM dan masyarakat, pihak nya akan terus memonitoring dan suatu waktu akan mengajak kordinasi kembali, untuk memperjelas hak tanah kepemilikan Daerah Pemkab Bangkalan.
Penulis : M.Mukri
dibaca
Posting Komentar
0Komentar