Surabaya-|| Unit Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Awalnya, polisi mendapat laporan adanya gerombolan pemuda yang diduga hendak tawuran.
Saat petugas tiba di lokasi, para pemuda tersebut berlarian. Polisi berhasil mengejar dan menangkap dua orang, AAR (22 tahun) dan AS (27 tahun), keduanya warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya .
Penggeledahan terhadap kedua tersangka menghasilkan temuan tiga paket sabu-sabu dengan berat total enam gram dan uang tunai Rp 10,9 juta. Salah satu tersangka mengaku telah menjual empat gram sabu sebelum penangkapan .
Kedua tersangka telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Dodik Eko Susanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan ini .
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku."Ungkapnya.
(Lim)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar