Surabaya, Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukan komitmennya dengan memberantas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat tentunya di wilayah hukumnya.
Seperti yang di saksikan kali ini, DPO berinisial NTS, 29, warga Jalan Sidotopo Lor, Surabaya ditangkap setelah beberapa bulan menjadi buronan polisi, hingga pelaku dapat di temukan di persembunyiannya di rumahnya.
"Pelaku ditangkap setelah salah satu pelaku berinisial RW, 38, warga Jalan Kunti, Surabaya, ia saat itu mencuri ban, cat, per besi, dan satu unit sepeda motor di gudang ekspedisi Benteng Indonesia Jalan Sidotopo Lor, Surabaya," kata AKP Herry Iswanto Kapolsek Semampir, Senin (28/09).
Dari penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan korban bahwa dimana pelaku telah melakukan pencurian kemudian salah satu pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Semampir.
"Berdasarkan pengakuan RW, ia tak seorang diri saat beraksi mencuri melainkan pelaku bersama NTS yang mana saat itu ia berhasil kabur hingga kini pelaku berhasil di tangkap." Jelasnya.
Dalam laporan polisi korban merasa kehilangan barang seperti 22 ban mobil, cat tiga koli, besi per, hingga sebuah sepeda motor Honda Revo yang hendak dikirim juga turut hilang dari gudang.
"Atas perbuatannya tersangka NTS kini tengah di lakukan pemeriksaan secara intensif di Ma Polsek Semampir untuk mengetahui apakah pelaku ini masih ada komplotan lainnya atau TKP yang belum diketahui." Bebernya.
Sementara barang milik korban sudah di jual oleh pelaku dan kini keduanya akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi dan akan dijerat dengan pasal yang sudah di tentukan.
"Pasal yang disangkakan pada keduanya yaitu. 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara." Pungkasnya.
(S)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar