Surabaya, - Satpas Colombo Polrestabes Surabaya terus memberikan pelayanan prima terhadap pemohon yang Hendak mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan, selasa 30 September 2025.
Hal ini bertujuan untuk menjamin masyarakat agar merasa nyaman dan optimal saat melakukan proses pengurusan.
Nur Halima salah satu pemohon pengurusan SIM menjelaskan terhadap awak media bahwa dalam proses pengurusan sangat mudah, tanpa melalui calo,"tuturnya.
Hanya dengan membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter ,Psikolog. Baru kita Daftar ke Satpas Colombo Surabaya,loket formulir, verifikasi data, foto, teori dan praktek motor dan mobil. Setelah itu langsung ke lantai dua untuk proses cetak SIM.
Kanit Reqident Iptu Tri Harda menjelaskan kepada awak media 1menit.com kami akan terus melakukan pendampingan terhadap semua pemohon agar merasakan kenyamanan saat melakukan proses pengurusan.
Saya berharap kepada semua pemohon,ketika pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) agar tidak melalui para calo.
(Ysk)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar