Menurut keterangan warga, para pekerja PT Myrep tidak dapat menunjukkan surat izin tugas yang sah. Mereka hanya berbekal izin dari pengurus RT2/RW.2 Padahal, pemasangan kabel WiFi melibatkan jaringan infrastruktur yang seharusnya memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan.
Kejadian ini memicu kekhawatiran warga terkait potensi masalah di kemudian hari, seperti gangguan jaringan atau masalah hukum terkait izin pemasangan. Warga berharap pihak terkait, termasuk PT Myrep dan pemerintah setempat, dapat segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Jamil)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar