Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda beserta sejumlah barang bukti.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi pada Kamis (11/9/2025) menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan dua modus kejahatan utama, yakni penipuan–penggelapan sepeda motor dan pencurian yang dilakukan sindikat antarwilayah.
“Pengungkapan ini bukti keseriusan kami dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Rama.
Tersangka pertama, berinisial M, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia menggunakan modus berpura-pura sebagai pembeli motor. Dengan alasan ingin melakukan uji coba, pelaku meminta kunci dan surat kendaraan dari pemilik, lalu melarikan sepeda motor tersebut.
“Dari tangan M, kita amankan dua unit sepeda motor, satu BPKB, satu STNK, serta uang tunai Rp6 juta,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP tentang pencurian, penggelapan, dan penipuan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Selain M, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu NH, BH, dan AR.
NH berperan sebagai eksekutor pencurian menggunakan kunci leter T dan tak segan membobol pagar rumah untuk membawa kabur motor.
BH berperan sebagai penadah hasil curian dan menjadi bagian penting dalam perputaran jaringan curanmor.
“Untuk NH dan BH, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Rama.
Tersangka lain, AR, memiliki modus berbeda. Ia menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor saat penghuni lain tertidur. Polisi berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan masuk ke Polresta Banyuwangi.
Sebagai bentuk pelayanan publik, Polresta Banyuwangi mengembalikan kendaraan hasil curian kepada pemilik sah. Salah satunya diserahkan langsung oleh Kapolresta kepada Imron H. (52 tahun), seorang pengemudi ojek online.
Momen penyerahan berlangsung haru ketika Imron menerima kembali motornya yang selama ini menjadi sumber utama penghasilan.
“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Kapolresta menegaskan, pengembalian barang bukti kepada pemilik akan terus dilakukan setelah melalui proses identifikasi dan pembuktian hukum.
“Ini bentuk komitmen kami agar masyarakat merasakan manfaat langsung dari kinerja kepolisian,” tutup Kombes Pol Rama.
(Pimred)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar