Pasuruan - Aroma dugaan main mata antara oknum kepala desa dan Pelaku usaha tambang di duga ilegal di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Yang pastinya sangat menarik untuk diungkap. Mengingat sesuai pengakuan sumber yang dilapangan, bahwa oknum kepala desa cengkrong diduga terlibat kongkalikong dengan pelaku usaha tambang diduga ilegal di desanya.
Kepala Desa Cengkrong Syakur saat dikonfirmasi mengatakan, tambang tersebut bukan milik dia, " bukan milik saya mas, tapi milik orang Madura yang tinggal di surabaya," ujarnya.
Selanjutnya, Kepala desa Cengkrong Syakur juga bersikukuh," Masnya tau nomer saya darimana," tambahnya.
Perlindungan hukum bagi narasumber ini tidak hanya diatur dalam UU Pers, tetapi juga diperkuat oleh pasal-pasal lain seperti Pasal 170 KUHAP yang memungkinkan profesional yang diwajibkan menjaga kerahasiaan untuk meminta pembebasan dari kewajiban memberi keterangan sebagai saksi.
Hak ini adalah perlindungan hukum bagi jurnalis untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang harus dirahasiakan demi keamanan atau perlindungan mereka. Ini juga mencakup menjaga informasi "off the record" sesuai kesepakatan.
Tidak sampai disitu, Kepala desa Cengkrong Syakur seakan ada yang ditutupi terkait tambang tersebut.
bahkan sumber lain pada awak media ini mengatakan, bahwa tambang tersebut sudah ramai jadi sorotan publik.
Tak hanya merusak alam namun mobil yang hulu hilir berdampak negatif dari jalan umum dan debu untuk masyarakat sekitar.
Namun hingga saat ini aktivitas masih berjalan dengan lancar. Masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Pasuruan maupun Polda Jatim turun tangan.
Dan menindak tegas para pelaku tambang yang diduga ilegal tersebut Sesuai undang-undang yang mengatur tentang pertambangan ilegal adalah Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
(S)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar