Surabaya, - Terkait viral dan polemik status Kepala Desa (Kades) Benangkah, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan yang diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam perkara sindikat penggelapan mobil, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Herlambang angkat bicara.
Dengan tegas, Iptu Herlambang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah ditahan. Bahkan, yang membuat Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu berang yakni, tersiar kabar bahwa Kades berinisial AF telah dibebaskan.
“Informasinya dicek dan dipastikan kembali ke sumbernya mas. Yang bersangkutan menjalani penahanan,” keterangan Iptu Herlambang melalui pesan Whatsapp pada hari Sabtu (18/10/2025) siang.
Dengan keterangan Iptu Herlambang, dapat ditarik kesimpulan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya tegak lurus dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Fric Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Imam Arifin sangat mengapresiasi dan mendukung penuh apa yang sudah disampaikan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Ketegasan seperti ini yang selalu dinantikan oleh masyarakat. Jadi, status Kades ini tidak abu – abu dan tidak menjadi polemik dikalangan masyarakat. Dengan adanya keterangan dari Iptu Herlambang, masyarakat sudah tidak perlu menyebarkan berita – berita yang belum tentu benar. Kepastian hukumnya sudah jelas,” kata Imam Arifin.
“Sekarang, terkait Kades Benangkah ini sudah tidak perlu menjadi polemik lagi dan masyarakat seyogyanya percaya kepada Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akan menjalankan Undang – Undang sebagaimana mestinya,” pungkas Imam Arifin
Suroyo
dibaca
Posting Komentar
0Komentar