Sampang, – Pelarian panjang seorang kakek berusia 80 tahun akhirnya berakhir di rumah sakit. Tersangka berinisial TPN, warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sampang setelah dua tahun menjadi buronan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di RSUD Ketapang, Sampang. Saat itu, tersangka tengah menjalani perawatan medis karena menderita penyumbatan pembuluh darah.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak medis sebelum melakukan pengamanan.
“Setelah mendapat kepastian kondisi kesehatan yang bersangkutan, tim langsung mengamankan tersangka. Tidak ada alasan sakit untuk menghindari proses hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (4/10/2025).
DPO Sejak 2022
Kasus ini berawal pada Februari 2022, ketika TPN dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Laporan baru secara resmi masuk ke Polres Sampang pada Desember 2023 dari pihak keluarga korban.
Namun, ketika polisi mulai melakukan penyelidikan, TPN sudah melarikan diri dari rumahnya. Sejak saat itu, ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi selama dalam pelarian. Namun berkat kerja keras tim Opsnal, akhirnya berhasil kami lacak ketika masuk rumah sakit,” jelas Safril.
Modus Saat Orang Tua Korban di Malaysia
Dalam pemeriksaan, TPN mengakui perbuatannya. Ia berulang kali menyetubuhi korban ketika orang tua korban bekerja sebagai TKI di Malaysia. Situasi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Pengakuan tersangka cukup mengejutkan. Ia mengaku melakukan perbuatan itu berulang kali. Saat rumah korban sepi, itulah kesempatan yang ia manfaatkan,” ungkap seorang penyidik Satreskrim Polres Sampang.
Tindakan TPN tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban yang masih di bawah umur.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, TPN kini resmi ditahan di Mapolres Sampang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai belasan tahun penjara.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sampang dalam menangani tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan seksual, meskipun usianya sudah lanjut sekalipun,” tegas AKP Safril.
Polres Sampang Tegas Tangani Kasus PPA
Kasus ini menambah catatan panjang penanganan perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Sampang. Safril menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus memburu pelaku dewasa, tetapi juga menangani pelaku yang masih di bawah umur dengan cara berbeda.
“Untuk tersangka anak berusia 14–18 tahun, setelah divonis pengadilan akan dilakukan penahanan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Blitar,” jelas Safril.
Ia menambahkan, setiap penanganan kasus PPA dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku
Safril menegaskan bahwa penangkapan TPN menjadi bukti bahwa aparat tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan seksual, meski mereka bersembunyi bertahun-tahun.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan seksual. Pelaku bisa saja lari, tapi cepat atau lambat akan tetap kami temukan. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi perempuan dan anak dari kejahatan seksual,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sampang kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap anak, terutama ketika orang tua bekerja di luar negeri. Polisi mengimbau agar keluarga dan lingkungan bersama-sama menjaga anak dari potensi tindak kekerasan maupun kejahatan seksual.
(S)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar