Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima kunjungan kerja sekaligus verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangkaian proses Penganugerahan Komisi Kejaksaan RI Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi langsung unit kerja dan individu yang diusulkan berprestasi di lingkungan Kejati Aceh.
Kegiatan diawali dengan sambutan hangat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md, beserta jajaran.
Dalam pemaparannya, Kajati Aceh menyoroti berbagai capaian kinerja signifikan yang diraih Kejati Aceh, yang ditopang oleh empat pilar strategis, yaitu:
Kolaborasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders),
Transformasi digital dalam sistem pelayanan,
Inovasi dalam penanganan perkara, serta
Adaptasi terhadap dinamika hukum dan sosial.
Melalui strategi tersebut, Kejati Aceh berhasil mencatatkan keberhasilan, di antaranya dalam penyelamatan aset negara, peningkatan kepercayaan publik, serta penuntasan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian utama masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md, menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Komisi Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan, serta penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa maupun pegawai kejaksaan. Selain itu, kami juga memberikan penghargaan kepada jaksa dan pegawai yang berprestasi,” ujarnya.
Proses verifikasi di Kejati Aceh meliputi penilaian terhadap unit kerja dan individu yang masuk daftar nominasi tingkat nasional. Adapun nominasi dari wilayah hukum Kejati Aceh yang diverifikasi meliputi:
1. Kejaksaan Tinggi Tipe B: Kejaksaan Tinggi Aceh
2. Kejaksaan Negeri Tipe B: Kejaksaan Negeri Aceh Singkil
3. Jaksa Eselon IV Berprestasi: Sakafa Guraba, S.H., M.H.
4. ASN Non-Jaksa Kejati Berprestasi: Gita Anggareini, S.E.
5. ASN Non-Jaksa Kejari Berprestasi: Rizky Fauzi, S.H., M.H.
Kunjungan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme serta kinerja jajaran kejaksaan di Aceh dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.
Pimred
dibaca
Posting Komentar
0Komentar