Sejak tahun 2024, konflik kepemilikan lahan di Jalan Makmur NO 48 sidoarjo memanas. Bapak M Hilmi Fikrianto, pemilik sah tanah tersebut, merasa terancam oleh tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Wefa Efendi, yang diberi kuasa untuk menempati rumah di lahan tersebut, dihadang oleh rekan-rekan yang diduga disuruh oleh Bu Kusri, pemilik sebelumnya. Penghadangan ini semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan ketegangan di antara kedua belah pihak.
Intimidasi yang dialami oleh Bapak M Hilmi Fikrianto tidak main-main. Pelaku bahkan menggunakan senjata tajam untuk mengancam, dan diduga melibatkan oknum-oknum tertentu dalam aksi mereka. Hal ini tentu sangat meresahkan dan menciptakan rasa tidak aman.
Diharapkan pihak berwajib dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan. Keamanan dan kenyamanan Bapak M Hilmi Fikrianto serta Wefa Efendi harus diutamakan, dan tindakan intimidasi serta penghadangan harus dihentikan.(yesak)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar