Sidoarjo-Jawa Timur. 1menit.com Rofii Ibnu Marzuki SH kuasa hukum mantan narapidana Lapas llB Gresik Nasiruddin mengatakan pihaknya sejak awal sudah melaporkan tindakan penyiksaan di Lapas Kelas IIB Gresik ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham). Namun tidak ada tindak lanjut atas laporan tersebut.
Kondisi itu membuat para eks napi kemudian melapor ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, sesuai konstitusi.
"Kami berterima kasih kepada wartawan, hal ini bisa terekspos. Sejak September 2023. Kami sudah berupaya mengadukan tindakan penyiksaan ini ke Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham secara tertutup. Kami punya bukti laporan jika nanti ada bantahan," katanya saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (29/11/2025)
Nasiruddin mengatakan laporan pertama soal kekerasan dan penyiksaan di Lapas Rutan Kelas llB Gresik Narkotika dilakukan pada Bulan November 2024. Laporan diterima oleh staf administrasi bagian humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dinyatakan sudah didisposisikan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Karena tidak ada tindak lanjut, laporan Akan kembali dilayangkan melakan Aksi demontrasi.
"Selanjut nya kami akan laporan ke Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena sampai saat ini tidak ada kejelasanya pelaporan kami mendapatkan beberapa tekanan," ujarnya
Saat dikonfirmasi soal laporan awal ke pihaknya, Kakanwil Kemenkumham Humas tidak ada jawaban sampai saat ini.
Nasiruddin menemukan petugas Humas yang melakukan tindakan penegakan tidak disiplin secara berlebihan.
Nasiruddin tegaskan satu-dua hari untuk menyelidiki kasus ini biar semua terang dan jelas. Saya janji kami akan lakukan tindakan tegas terhadap jajaran yang menyimpang dan tidak sesuai SOP," tegasnya.
pewarta: (mukti)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar