Tondano, 18 November 2025 — Laporan Kejaksaan terkait dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kasuratan Tahun Anggaran 2018–2022 telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Minahasa melalui audit investigatif. Hasilnya, ditemukan adanya kerugian sebesar Rp27 juta yang wajib ditagih ganti rugi (TGR) kepada mantan pengurus BUMDes.
Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Minahasa, Nofry Sendoh, S.Sos., M.Si, membenarkan bahwa temuan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa selaku pihak pemohon.
Menanggapi hasil audit ini, Darwin Najoan, Pegiat Anti Korupsi Minahasa, menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan BUMDes tidak hanya melekat pada pengurus, tetapi juga pada Kepala Desa. Hal tersebut, kata Darwin, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
“Jika ada kelalaian Kepala Desa sebagai penasihat dan pengawas internal BUMDes hingga menimbulkan kerugian, maka Kepala Desa wajib segera mengajukan kepailitan apabila kerugian tidak dapat ditutupi, bukan justru membiarkan,” tegas Darwin.
Ia juga mengungkap adanya dugaan penggunaan kwitansi rekayasa dalam kegiatan simpan pinjam BUMDes. Menurutnya, meski mantan Hukum Tua Dolly Nangley mengaku tidak mengetahui hal tersebut, Inspektorat telah bekerja baik melalui audit investigatif. Namun Darwin menilai audit harus diperluas.
“Kami meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh selama masa kepemimpinan mantan Hukum Tua Dolly Nangley. Tidak cukup hanya BUMDes,” tambahnya.
Dukungan senada disampaikan Obrien Hesky Kawengian, Ketua LSM Teropong Keadilan dan Hukum (TKH) Minahasa. Ia menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Minahasa.
“Kami sudah menyurati Inspektorat agar mengaudit seluruh masa kepemimpinan saudari Dolly Nangley. BUMDes saja tidak beres diawasi, apalagi pembangunan lainnya,” ujar Hesky.
Hesky juga meminta Kejaksaan Negeri Minahasa untuk mendalami mens rea atau unsur kesengajaan dalam dugaan penyimpangan dana BUMDes tersebut.
Tim
dibaca
Posting Komentar
0Komentar