Blitar – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian, menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari seorang warga bernama Feriadi terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan akuntabel melalui penyelidikan internal oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).
“Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” tegas AKBP Arif, Senin (11/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan Seksi Propam Polres Blitar, ditemukan sejumlah kesimpulan penting.
Pertama, kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap Enny Tri Sayekti yang ditangani oleh Satreskrim masih dalam tahap penyelidikan.
Kedua, memang ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam proses membawa Feriadi oleh anggota Unit Opsnal. Namun, dugaan kekerasan fisik maupun verbal tidak terbukti, berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum et repertum.
Terkait perihal Feriadi diminta melepas pakaian dan menggunakan celana tahanan, penyidik menjelaskan bahwa pakaian yang bersangkutan diperlukan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium di Labfor Polda Jatim. Karena Feriadi tidak membawa pakaian pengganti, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara.
Isu yang beredar di masyarakat mengenai foto Feriadi dalam keadaan tanpa busana juga dipastikan tidak benar. Petugas hanya memotret barang bukti berupa pakaian milik yang bersangkutan, bukan dirinya secara langsung.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP tahap II (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor.
“Kami berkomitmen penuh menjalankan prinsip Presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik terhadap masyarakat maupun di internal Polri sendiri,” tambah Kapolres.
Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
Dengan langkah tegas ini, Polres Blitar menegaskan bahwa proses hukum dan mekanisme pengawasan internal akan terus ditegakkan secara transparan, profesional, dan berintegritas, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(Pimred)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar