Bondowoso - Seorang kakek di Bondowoso melakukan aksi bejat melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Persetubuhan paksa tersebut dilakukan sebanyak 3 kali.
Setiap melakukan tindakan bejat pada korban tersebut pelaku selalu memberikan uang 5 ribu sebagai bentuk bujukan agar korban tak menceritakan pada orang lain.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Ibrahim (60), warga Desa Pecalongan, Sukosari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tiga tempat berbeda.
"Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih intensif," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, saat dikonfirmasi di mapolres, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, tersangka bakal dibidik dengan pasal 81 ayat, 2, jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 6 huruf a,b, dan c UU No 12 Tahun 2022.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas Wawan Triono.
Polisi saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan beberapa saksi.
Informasi diperoleh, tersangka
melakukan perbuatan kejinya diwali di kamar mandi sebuah sekolah. Lalu yang kedua di dalam kelas, dan di areal persawahan.
Pimred
dibaca
Posting Komentar
0Komentar