Surabaya, - Menyikapi beredarnya kabar dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang terduga pelaku judi online (judol), Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, Ipda Andri, akhirnya memberikan klarifikasi.
Kepada media ini, Ipda Andri membenarkan bahwa pihaknya sempat mengamankan seorang pria berinisial H, warga Rumah Susun (Rusun) Gunungsari, yang diduga terlibat aktivitas judi online.
“Kalau mengamankan memang benar, Mas. Karena dari informasi yang kami dapat, pria berinisial H ini diduga melakukan judi online. Maka kami datangi, kami amankan, dan kami bawa ke Polsek Sukomanunggal,” ujar Ipda Andri.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan interogasi mendalam, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan H dalam praktik judi online.
“Kalau kita periksa di lokasi, kita tidak memiliki banyak waktu dan bisa menimbulkan kegaduhan. Jadi pemeriksaan kita lakukan di kantor. Karena tidak terbukti bermain judol, pria berinisial H langsung kita pulangkan,” jelasnya.
Terkait isu yang menyebut adanya dugaan transaksi uang hingga puluhan juta dalam proses pelepasan, Ipda Andri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Lah orang tidak terbukti bersalah kok, ya pasti kita pulangkan. Jadi tidak ada namanya permainan uang. H ini murni dipulangkan karena memang tidak bermain judol,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menyesatkan.
“Kalau memang ingin tahu yang sebenarnya, tinggal datang ke kantor. Pasti kami jelaskan sejelas-jelasnya, supaya masyarakat tidak tersesat oleh kabar-kabar yang tidak benar,” pungkasnya.
Pimred
dibaca
Posting Komentar
0Komentar