SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian Laptop dan Handphone dengan cara membobol rumah kos di Jemur Wonosari Gg Masjid No 21-H, Kelurahan Jemur wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Pelaku bernama M. Fauzi Ardiyanto (33) warga Wonokromo Tangkis 33, RT/RW
010/005, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Ini ditangkap setalah ketahuan mencoba mencuri Laptop dan HP milik korban
"Korban saat itu tengah pergoki pelaku masih didalam kamar kos dan diketahui mengambil laptop dan Hendphone, begitu hendak membawa nya korban langsung menghentikan." Kata Ipda Abdul Rohim Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Rabu (03/12).
Lanjut Rohim menjelaskan awalnya pada hari Rabu 26 November 2025 sekira jam 05.00 wib, pelaku masuk kedalam rumah kos korban dan rencana mengambil laptop yang berada di dalam kamar kos.
Begitu hendak keluar dan akan membawa barang jarahan, korban memergoki dan berhasil menangkapnya yang pada saat itu di bantu warga sekitar.
"Dari penangkapan tersangka. untung unit Reskrim Polsek Wonocolo segera tiba dilokasi dan segera menyelamatkan nyawa pelaku dari amukan warga." Jelasnya.
Masih kata Rohim, kemudian tersangka bersama barang buktinya 1unit Laptop dan dos box diamankan ke Polsek Wonocolo Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka ini merupakan spesialis pencuri rumah kosong, sebelum beraksi ia lebih dulu mengincar rumah atau kos yang pintu tidak dikunci atau terbuka dengan berjalan kaki." Tambah Rohim,
Begitu mendapatkan target yang dirasa sudah aman baru pelaku masuk kedalam dan mengambil barang berharga milik korban termasuk Laptop dan HP yang berada di dalam kamar korban. Korban bernama Fahmi (25) dan Richard (20) keduanya kos di Surabaya.
"Namun aksinya kali ini berhasil digagalkan karena korban lebih dulu memergoki dan menangkapnya," imbuhnya.
Selain menjebloskan tersangka kedalam teralis besi. polisi juga akan menjerat dirinya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Pimred)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar