Surabaya, Usai Vidionya viral di Medsos, delamapan remaja di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembegalan di Jalan Karah Surabaya, dari delapan tersangka. enam diantaranya adalah anggota dari perguruan silat,
Delapan tersangka berinisial AGA, 18, warga Jalan Donowati, UMR, 19, warga Jalan Simo Jawar, HDR, 19, warga Putat Gede, GLG, 18, warga Simo Katrungan Kidul, SLM, 19, warga Simomulyo Baru, DRN, 17, warga Ngaglik, SVA, 17, warga Lakarsantri, dan RVN, 14, warga Ngaglik.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhi Sulistiawan saat konferensi pers, Jum'at (05/12) sore, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap delapan tersangka ini berdasarkan adanya vidio viral, Meraka saat itu telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. MA, 17, di Jalan Karah, Jambangan, Surabaya.
"Alhasil. dari kerja keras anggota dilapangan akhirnya kami berhasil tetapkan delapan tersangka, lima orang yang seperti dilihat saat ini. Sedangkan tiga pelaku lainya masih dibawah umur, " jelas Kombes Pol Lutfhi,
Lanjut Luthfi, ia mengatakan tersangka AGA merupakan otak aksi pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan terhadap korban. Awalnya, tersangka AGA mengajak teman- temannya untuk kumpul di lapangan edrek Jalan Simohilir untuk merayakan teman yang ulang tahun dan kumpul pesta minuman keras, Sabtu malam (29/11). Mereka membeli 7 botol miras jenis arak Bali.
"Mereka minum bersama kurang lebih 30 orang. Lalu mulai minum jam 8 - 12 malam. Warga sekitar resah mereka diusir. AGA lalu mengajak konvoi cari lawan dalam kondisi mabuk. Mereka konvoi ke arah Jalan Karah," katanya.
kelompok tersangka sebelum sampai di TKP, sempat melintasi di Jalan Karah melewati orang-orang duduk di pinggir jalan. Rombongan tersangka sempat keber-keber gas. Warga yang resah meneriaki kelompok tersangka.
Karena diteriaki warga, kelompok tersangka marah putar balik hendak melakukan upaya penyerangan kepada warga. Bahkan mereka membawa bambu dan kayu untuk memberikan perlawanan. Namun saat melintas di Jalan Karah kemudian kelompok tersangka bertemu dengan korban MA yang berboncengan mengendarai motor Honda Beat.
"Korban dihadang oleh salah satu tersangka UMR dengan palang tangan. Korban jatuh dan dipukuli bersama-sama. Korban tidak sempat lari, motor dirampas," Bebernya.
Masih kata Lutfhi, Setelah motor dirampas, kawanan tersangka ini kabur dan motor kemudian dijual oleh tersangka AGA dan ER di wilayah Madura laku Rp 3 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua oleh tersangka AGA dan UMR.
"Atas kasus ini kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat pengeroyokan serta pencurian dan kekerasan terhadap korban." Pungkasnya.
(Ghofur)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar