Bojonegoro, tambang pasir darat diduga ilegal di Desa Sawen, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten.Bojonegoro, Jawa Timur, kini menjadi sorotan bahwa usaha yang dirasa merugikan negara belum tersentuh Apara penegak hukum setempat.
Usaha yang melanggar hukum tersebut kuat diduga adanya segelintiran orang yang membekingi dengan tujuan supaya Tambang Pasir Ilegal tidak di hentikan pihak. Apakah benar yang membekingi tambang itu oknum wartawan.?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tambangan ilegal di Desa Sawen, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten.Bojonegoro, kuat diduga telah dibekingi oknum wartwan bernama Hadi. Ia juga sebagai kordinator lapangan (korlap) sebagai penjembat media.
Jadi hadi ini saat dikonfirmasi soal ijin tambang pasir yang di bekinginya. Ia tidak bisa menyampaikan apapun namun. ia hanya meminta kepada media 1menit.com, supaya tidak menaikan berita dan rencananya akan memberikan uang
Uang yang akan diberikan sebesar 500 ribu ke media ini dalihnya supaya tambang pasir ilegal yang di bekinginya tidak di publis atau dinaikan menjadi sebuah berita,
"Mohon bang kok langung buat berita ya bang. Kan lebih enak wa dulu buat seduluran." Singkat Hadi di WhatsApp pribadinya. Minggu (07/12).
Kepada media ini, Hadi juga meminta supaya berita yang sudah dinaikkan untuk ditarik dan akan memberikan uang sogokan sebesar 500 ribu rupiah kepada jurnalis yang saat itu tengah mengkonfirmasi malah tambang pasir yang ia kelola.
"Mohon maaf bang tolong cabut beritanya, ini tak saya kasih uang pribadi saya dulu. Saya transfer 500 ribu ya buat persaudaraan." Pintanya Hadi cara dengan memaksa.
Karena uang sogokan ditolak oleh media ini, Hadi juga berupaya meminta dua pilihan terhadapnya yaitu. berkoordinasi sendiri kepada pendana tambang pasir ilegal bernama Mintoro atau dirinya sendiri yang akan menjembatani.
Namun langkah Hadi untuk menjembatani media ini terhadap Mintoro (pendana) justru gagal sehingga ia pasrah dan tidak mau lagi mengurusnya.
"Sampean langsung koordinasi sama pak Mintoro gimana mas Soalnya sudah saya sampaikan kemaren tapi belum di respon." Ujar Hadi.
Sementara informasi yang diselidikinya. Hari merupakan salah satu orang yang dipercaya Mintoro dimana ia sebagai pengondisi wartwan yang mengambil jatah bulanan, maupun orang yang dikenal penjembat wartwan supaya kasus tambang pasir ilegal tidak mencuat ke publik.
Sedangkan praktik suap dari tambang pasir ilegal kepada wartwan merupakan salah satu bentuk kolusi yang kerap terjadi untuk membungkam berita dan menghindari penindakan hukum.
Dalam penyuapan wartwan Hadi diperkirakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 12B, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Untuk pemilik tambang pasir darat diduga ilegal ini juga melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
"Kami berharap Polres Bojonegoro sebagai pemangku wilayah diminta untuk segera bertindak dan segera menutup usaha yang sudah merugikan negara, tak hanya itu Polda Jatim juga diminta untuk monitoring supaya tidak berdampak besar di hari berikutnya." Pungkasnya.
(Red)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar