Jawa Timur.- Dugaan tindak pidana pengrusakan Kantor terjadi terhadap Kantor Advokat dan Pengacara Konsultan Hukum Solekan Jhony, SH yang beralamat di Jl. Raya Karangsuko No. 1 Dsn Adiluwih Rt 05 Rw 02 Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Pada sekira pukul 05.03 Wib. Rabu 27 Agustus 2025.
Informasi yang dihimpun BintangEmpat.com, hal tersebut dilaporkan Oleh Sdr. Solekan Jhony, SH. Selaku advokat yang menempati kantor tersebut, dengan mendapatkan Surat tanda Terima laporan/ Pelaporan Masyarakat, Nomor : STTLPM/807/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESMALANG/POLDA JATIM TANGGAL 28-08-2025.
"Ya saat itu saya mendapat telepon dari Sdr. Yasin karena pada saat itu saya dalam perjalanan ke Surabaya. menurut nya, ada yang memasuki kantor saya, dengan merusak papan nama/plakat yang bertulis kantor Peradi juga merusak kunci pintu pagar, "ucapnya.
Disisi lain, dalam surat Tanda Terima laporan tersebut, diketahui ada sepuluh orang, diantaranya yang dikenal adalah Sdr. Asmadi, H. Muzaki, Warno dan juga Sugik, maka dari kejadian tersebut sudah di laporkan ke Polres Malang.
"Saya juga telah mengirimkan surat permohonan pemberitahuan hasil penyidikan pada Tanggal 08 Januari 2026. Supaya saya bisa mengetahui hasil dari pelaporan tersebut, sehingga semua dapat menjadi transparan, " Jelasnya.
Terpisah, HENDRI SUMARTO, SE, SH, MH. alias COBRA. Selaku kuasa hukum dari Sdr. Solekan Jhony, SH. saat di mintai keterangan melalui telepon mengatakan pada awak media.
"Terkait pengrusakan oleh Asmadi CS. yang telah di laporkan ke Mapolres kepanjen hampir 4 bulan tapi tidak ada kepastian hukum terhadap para pelaku, yang di tangani oleh unit 1 sampai sekarang jalan ditempat, apa bila kasus ini tidak cepat di proses maka akan saya bawa ke Polda Jatim," tegasnya sembari menutup celulernya.
pewarta MK
dibaca
Posting Komentar
0Komentar