Surabaya, Polimek penanganan dugaan kasus judi online (judol) oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menuai sorotan tajam. Tiga orang yang diduga terlibat praktek perjudian daring dilaporkan diamankan pada Rabu, 22 Januari 2026, namun disebut telah dipulangkan hanya sehari kemudian tanpa penjelasan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Ketiga terduga tersebut masing-masing berinisial Ifon Andika, Sadam, serta satu orang lainnya yang hingga kini belum diketahui identitas resminya. Mereka diamankan di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Perak, Surabaya, lokasi yang menurut informasi warga sekitar kerap disinyalir menjadi titik aktivitas judi online.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pengamanan dilakukan oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 22 Januari 2026. Namun, pada 23 Januari 2026, beredar kabar bahwa ketiganya telah dipulangkan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan keterangan resmi terkait apakah telah dilakukan penahanan, gelar perkara, penetapan status tersangka, penyitaan barang bukti, maupun tahapan penyidikan lainnya sebagaimana lazimnya proses penanganan perkara pidana.
Minimnya keterbukaan informasi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pemberantasan judi online selama ini kerap diklaim sebagai program prioritas Polri dan menjadi atensi langsung pimpinan. Namun dalam kasus ini, proses penanganan perkara justru terkesan tertutup dan jauh dari prinsip transparansi.
Situasi tersebut kemudian melahirkan beragam spekulasi publik, termasuk dugaan adanya praktek “tangkap–lepas” serta isu koordinasi di luar mekanisme hukum yang semestinya. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Untuk memperoleh kejelasan, media ini mengonfirmasi Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Kaisar Ibrahim. Melalui sambungan WhatsApp, ia membenarkan bahwa para terduga tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Ia berdalih bahwa langkah tersebut telah melalui koordinasi dan berlandaskan ketentuan hukum terbaru.
“Sesuai Pasal 426 KUHP terbaru, ancaman hukumannya maksimal 3 tahun. Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan sesuai KUHP terbaru, kecuali pasal-pasal tertentu yang menjadi pengecualian,” ujar Iptu Evan.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun para terduga tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Silakan dicek ke aparat penegak hukum atau ahli hukum di mana saja. Laporan polisi dan berkas perkara tetap berjalan. Ini mengacu pada KUHP terbaru yang telah disahkan per 2 Januari,” tambahnya.
Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik. Sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung, mulai dari status hukum para terduga, alat bukti yang diamankan, hingga sejauh mana proses penyidikan telah dilakukan. Ketiadaan rilis resmi dan minimnya keterbukaan informasi dikhawatirkan dapat memicu prasangka negatif serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Publik pun mendesak Polrestabes Surabaya untuk bersikap lebih terbuka dan memberikan penjelasan yang komprehensif serta transparan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa penegakan hukum terhadap praktik judi online benar-benar dilakukan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi apa pun.
dibaca
Posting Komentar
0Komentar