Bangkalan || Madara Jawa Timur Dewan Pimpinan Wilayah Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia LSM) Jawa Timur menyatakan melaporkan CV Surya dan pelaksana proyek renovasi SDN Ja’ah 1, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan yang lain terhadap potensi penyimpangan dugaan anggaran dan upaya menegakkan akuntabilitas pelaksanaan proyek publik di lingkungan pendidikan. Bangkalan
“Lebih baik dilaporkan daripada mencegah kalau sudah terjad hal-hal yang merugikan masyarakat. Demi Bangkalan yang lebih baik,” ujar LSM Imam Syafii menyampaikan keterangannya. dapat awak media
Imam Syafii dari LSM PKN RI Jawa Timur mengisyaratkan adanya indikasi awal yang cukup kuat untuk membuat Laporan ke aparat penegak hukum. Kejaksaan Jawa Timur,
“A1, ada tersangka lagi nanti,” ungkapnya dalam percakapan tertutup, menandakan bahwa proses investigasi telah mengarah pada identifikasi pihak yang diduga terlibat. inisial D,
dugaan secara resmi identitas CV Surya dan pelaksana yang di Laporkan, Imam menyatakan bahwa laporan ini ditujukan kepada Polda Jatim dan Timur, dilanjut langsung pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Ini masih kita kembang kan kasus CV Surya dan pelaksana yang dilaporkan sudah mulai jelas,”ujarnya.(31/07/2025)
Renovasi sekolah dasar negeri seperti SDN Ja’ah 1 yang notabene menjadi kebutuhan mendasar masyarakat pedesaan, seharusnya menjadi proyek yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan, baik dari sisi kualitas maupun pengelolaan anggaran, mendorong LSM mengambil langkah hukum sebagai bentuk kontrol publik.
LSM PKN Jawa Timur menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal penggunaan anggaran negara, dan laporan ini terutama dalam sektor pendidikan, agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum CV dan pelaksana an untuk keuntungan pribadi.ungkap
(Pewarata ;Team
dibaca
Posting Komentar
0Komentar