Bangkalan Madara Jawa Timur Dewan Pimpinan Wilayah Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (LSM PKN RI) Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk melaporkan CV pelaksana proyek renovasi SDN Ja’ah 1, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, ke Polda Jawa Timur.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyimpangan anggaran dan upaya menegakkan akuntabilitas pelaksanaan proyek publik di lingkungan pendidikan.
“Lebih baik mencegah daripada menunggu terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat. Demi Bangkalan yang lebih baik,” ujar Imam Syafii Pengurus LSM PKN RI menyampaikan keterangannya.
Imam Syafii dari LSM PKN RI Jawa Timur mengisyaratkan adanya indikasi awal yang cukup kuat untuk membuka pelaporan ke aparat penegak hukum.
“A1, ada tersangka lagi nanti,” ungkapnya dalam percakapan tertutup, menandakan bahwa proses investigasi telah mengarah pada identifikasi pihak yang diduga terlibat.
Meski belum disebutkan secara resmi identitas CV pelaksana yang akan dilaporkan, Imam menyatakan bahwa laporan kemungkinan besar akan ditujukan pada Polda Jawa Timur, atau jika diperlukan, langsung pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Ini masih kita dalami, namun arah pelaporan sudah mulai jelas,” tambahnya.(30/07/2025)
Renovasi sekolah dasar negeri seperti SDN Ja’ah 1 yang notabene menjadi kebutuhan mendasar masyarakat pedesaan, seharusnya menjadi proyek yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan, baik dari sisi kualitas maupun pengelolaan anggaran, mendorong PKN RI mengambil langkah hukum sebagai bentuk kontrol publik.
PKN RI Jawa Timur menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal penggunaan anggaran negara, terutama dalam sektor pendidikan, agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh Kedua oknum (CV) dan pelaksana an untuk keuntungan pribadi.
pewarata ;MK
dibaca
Posting Komentar
0Komentar