Bangkalan – Kondisi bangunan SMP Negeri 2 Tragah, Kabupaten Bangkalan, memprihatinkan. Beberapa gedung sekolah dibiarkan rusak parah tanpa perawatan, padahal setiap tahun sekolah ini menerima alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur pembiaran dan potensi penyalahgunaan dana BOS oleh pihak sekolah.
Temuan tersebut diungkap oleh Fahrizal, perwakilan dari Lembaga Indonesia Maju-Badan Pengawas Pengelolaan Negara(LIM-BPPN), yang telah melakukan investigasi langsung ke lokasi. Ia menyebutkan bahwa terdapat dua ruang kelas dan satu bangunan kamar mandi siswa yang rusak berat dan tidak layak digunakan.
“Dari hasil investigasi kami, bangunan tersebut seolah tidak pernah tersentuh perawatan. Padahal jelas dalam setiap tahunnya, dana BOS dianggarkan, termasuk untuk pemeliharaan gedung. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya kesengajaan pembiaran,” tegas Fahrizal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lembaga Indonesia Maju telah melayangkan surat somasi pertama kepada pihak SMPN 2 Tragah. Somasi itu telah direspons oleh Suparni, Plt. Kepala Sekolah SMPN 2 Tragah, namun jawaban yang diberikan dinilai belum menjawab secara substansial dugaan penyimpangan yang disampaikan.
“Untuk penggunaan dana BOS tahun 2023–2024 saya kurang paham, karena saya baru menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah di sini. Yang lebih tahu adalah kepala sekolah sebelumnya,” ujar Suparni. (6/8/2025)
Wakil Kepala Sekolah, Abdurrahem, SE, juga mengakui bahwa bangunan yang rusak tersebut memang tidak digunakan dan tidak dirawat, dengan alasan minimnya jumlah siswa serta kondisi bangunan yang sudah masuk kategori rusak berat. "Jadi tidak memungkinkan lagi untuk mengalokasikan dana BOS untuk bangunan itu," katanya.
Namun Fahrizal menegaskan bahwa status rusak parah tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perawatan. “Jika setiap tahun tetap dianggarkan tapi tidak ada tindakan, maka itu masuk indikasi pelanggaran. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi juga menyangkut hak peserta didik terhadap sarana yang layak,” lanjutnya.
Selain fisik bangunan, Fahrizal juga menyoroti penggunaan dana BOS untuk honorarium guru. Berdasarkan data yang diperoleh, SMPN 2 Tragah memiliki 16 guru, terdiri dari 15 ASN dan hanya 1 Non-ASN. Namun, dalam laporan BOS tahun 2024, tercatat Rp80 juta dialokasikan untuk honor.
Padahal, regulasi yang berlaku secara tegas melarang pemberian honor dari dana BOS kepada guru ASN. Hal ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa dana BOS hanya boleh digunakan untuk membayar honor guru non-ASN yang memenuhi kriteria.
“Pertanyaannya, kepada siapa dana Rp80 juta itu diberikan? Jika mayoritas guru adalah ASN, dan hanya ada satu Non-ASN, maka penggunaan dana ini patut dicurigai,” tegas Fahrizal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 2 Tragah belum memberikan klarifikasi rinci terkait alokasi dan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023–2024. Pihak Lembaga Indonesia Maju mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk segera melakukan audit menyeluruh atas dugaan penyimpangan tersebut. ujarnya Fahri
pewarta MM
dibaca
Posting Komentar
0Komentar