Surabaya, 1menit.com- Dua maling Hendphone dengan modus mencari korban tertidur warung maupun di pinggir wilayah Kota Surabaya akhirnya berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya.
Dua pelaku bernama Dani (34) warga Jalan Tanah Merah dan Wahyu (21) warga Jalan Penjernihan, Wonokromo. Keduanya ditangkap dikawasan Jalan Ngegel Surabaya setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kendaraan yang di gunakan.
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Yudi kepada jurnalis Panjinasional.net, menjelaskan, pelaku pencari sasaran dengan cara unik, mencari korban yang sedang tertidur di warung maupun di pinggir jalan.
"Keduanya saat melancarkan aksinya menggunakan sarana sepeda motor untuk mencari korban, begitu ada. mereka lalu mengambilnya dan membawa kabur untuk dijualnya." Jelas Yudi, Jum'at (08/08).
Menurut Yudi tersangka ini tidak hanya sekali dalam pengakuannya, Meraka sudah delapan kali mencuri HP di wilayah Surabaya diatasnya. Jalan Ngagel, Panjang Jiwo, Jalan Wonokromo, Tenggilis Mejoyo dan Jalan Bulak Banteng.
"Target yang di incar pelaku korban dalam tertidur pulas dijalan maupun di warung, mereka ini saat melancarkan aksinya memiliki peran tersendiri. Dani bertugas sebagai joki. Sedangkan Wahyu sebagai eksekutornya." Ungkapnya.
Masih kata Yudi, tersangka mengaku bahwa setiap hasil kejahatannya, mereka biasanya menjual di pasar maling di wilayah Wonokromo, Surabaya dengan harga mulai 200 ribu sampai dengan 500 ribu rupiah, tergantung jenis HP nya.
"Hasil penjualan Hendphone curian itu, uangnya kemudian dibagi dua, kepada polisi Dani mengaku bahwa uangnya dipergunakan kebutuhan sehari-hari. " Kata Dani kepada Yudi.
Dani yang juga sebagai ojek online, dan Wahyu kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tenggilis Mejoyo dan keduanya juga akan terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
"Untuk ancaman bagi para tersangka tak lain maksimal 7 tahun penjara." Pungkasnya.
(Suroyo)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar