Blitar Kabupaten, Dua sorang pria berinisial SA (25) dan SG (19) diamankan warga di Dusun Sumbertuk, kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur lantaran terlibat dalam kasus pencurian uang kotak amal dan keduanya di serahkan ke pihak yang berwajib.
Peristiwa pencurian itu, pada Kamis, 11 September 2025 sekira jam 21.20 wib sekitar jam 22.00 wib. Keduanya ketahuan telah mencari uang yang berada didalam kotak amal tepatnya di Pemakaman Umum (TPU) Dusun Sumbertuk, kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar,
"Warga yang mengetahui langsung mengamankan dua pelaku tersebut dan menyerahka ke Polres Blitar untuk di lakukan proses penyelidikan serta penahanan di rumah tahanan." Kata Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswayudi, Jum'at (12/09)
Modus dari pelaku maling kotak amal
Putut menjelaskan mereka melakukan aksi pencurian itu dengan cara menggunakan alat seadanya seperti golok, tang, dan palu yang dipergunakan untuk merusak gembok, begitu berhasil terbuka lalu mereka menguras isi kotak amal
"Uang yang berhasil di ambil dari dalam kotak amal sebesar 60.000.- dan gembok sudah rusak serta kendaraan sepeda motor jenis Honda Kharisma tanpa dipasang plat nomor turut diamankan guna dijadikan sebagai barang bukti." Jelasnya.
Dalam hasil penyelidikan kepolisian
Putut menuturkan keduanya selain di jebloskan kedalam penjara milik Polres Blitar Kabupaten juga akan terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara
"Untuk saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan secara intensif dan dikembangkan apakah para tersangka ini ada TKP lain yang belum di akui atau belum ada korban yang melaporkan." Ujarnya.
(Pimred)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar