Malang – Ketua DPD Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) Jawa Timur, M.A. Kaligis, SH, yang juga Pimpinan Redaksi media online nasional dan akrab disapa Bang Moka, menyoroti persoalan legalitas tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar Malang. Temuan ini dinilai penting karena menyangkut langsung mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Senin 29/09/2025
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim DPD FRJRI Jawa Timur, jumlah bidan dan perawat di RSUD Saiful Anwar tercatat sebanyak 1.295 orang. Namun dari jumlah tersebut, ada ratusan yang terindikasi tidak lagi memiliki legalitas yang berlaku. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa ada 328 orang tenaga kesehatan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah kadaluarsa, sementara 76 orang lainnya diketahui masa berlaku STR-nya akan segera habis.
Tidak hanya STR, persoalan juga ditemukan pada Surat Izin Praktik Bidan dan Perawat (SIPB/SIPP). Dari hasil penelusuran, terdapat 446 orang tenaga kesehatan di RSUD Saiful Anwar dengan SIPB/SIPP yang sudah tidak berlaku, serta 79 orang lainnya yang izinnya dalam waktu dekat juga akan habis masa berlakunya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan internal rumah sakit maupun dinas terkait.
Selain itu, tim juga menemukan adanya penggunaan dokumen legalitas lain berupa Surat Penugasan Klinis atau Surat Rincian Kewenangan Klinis (RKK) yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Saiful Anwar. Dari total 250 orang tenaga kesehatan yang menggunakan RKK, sebanyak 7 di antaranya tercatat akan kadaluarsa, sementara 83 orang sudah memiliki legalitas resmi. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian mekanisme yang berlaku secara nasional.
Bang Moka menegaskan bahwa temuan ini bukanlah isapan jempol semata. “Data ini kami peroleh dari hasil investigasi tim FRJRI Jatim berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, meski narasumber tersebut enggan disebutkan identitasnya. Tentu saja temuan ini sangat memprihatinkan dan patut ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan tenaga kesehatan yang legalitasnya sudah tidak berlaku dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pelayanan serta keselamatan pasien. Menurutnya, tenaga medis dan paramedis wajib memiliki dokumen legalitas yang valid sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus standar profesionalisme.
Lebih lanjut, DPD FRJRI Jawa Timur mendorong agar pihak manajemen RSUD Saiful Anwar bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur segera memberikan klarifikasi resmi terkait temuan ini. Publik, kata Bang Moka, berhak mendapatkan penjelasan apakah data tersebut benar adanya, serta langkah apa yang akan diambil untuk memastikan legalitas seluruh tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan terbesar di Malang Raya itu.
“Jika benar ada ratusan tenaga kesehatan yang legalitasnya kadaluarsa, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan persoalan serius yang harus segera dibenahi. Kami meminta agar instansi terkait bersikap transparan dan segera melakukan evaluasi menyeluruh,” pungkas Bang Moka.
(Tim)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar