Bangkalan – Persidangan sengketa tanah antara ahli waris Achmad melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan setempat (descente) di Desa Karangnangka, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jumat (19/9/2025).
Dalam agenda pemeriksaan lapangan tersebut, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dua poin penting yang memperkuat gugatan.
“Pertama, terdapat perbedaan antara Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dengan batas-batas tanah yang nyata di lapangan. Kedua, tanah yang disengketakan selama ini memang dikuasai oleh pihak gudang, bukan pihak lain,” ujar kuasa hukum ahli waris Achmad usai pemeriksaan.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi bukti kuat bahwa gugatan yang diajukan pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, ia menilai SHGB yang dimiliki PUDAM Sumber Sejahtera cacat hukum sehingga seharusnya dibatalkan.
“Dengan adanya perbedaan antara SHGB dan kondisi nyata di lapangan, maka sertifikat itu jelas bermasalah. Tanah tersebut semestinya dikembalikan kepada ahli waris Achmad,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung soal keberadaan papan nama yang dipasang di lokasi sengketa. Papan tersebut menyebutkan bahwa tanah sudah diputus pengadilan, padahal faktanya hingga kini masih dalam proses persidangan.
“Setelah kami konfirmasi, ternyata tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap. Fakta ini membuktikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat menyesatkan,” jelasnya.
Ia berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, kami meyakini bahwa hak atas tanah di Desa Karangnangka seharusnya dikembalikan kepada ahli waris Achmad,” pungkasnya.
Sidang sengketa tanah ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya di Pengadilan Negeri Bangkalan.
dibaca
Posting Komentar
0Komentar