Surabaya, - Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur amankan ratusan orang yang terlibat dalam aksi demonstrasi di kota Surabaya, selain melakukan pembakaran sebuah kantor polisi dengan menggunakan bom molotov juga merusak beberapa pos polisi, pada hari Jum'at 29 Agustus sampai dengan tanggal 30 Agustus 2025.
Adapun rincian orang yang diamankan pasca aksi demonstrasi di kota Surabaya sebanyak 315 orang terdiri dari 128 anak dan 187 orang dewasa, dari jumlah itu kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka jumlahnya sebanyak 33 orang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Lutfhi Sulistiawan dan Kasat Reskrim AKBP Eddy Herwiyanto mengatakan di depan puluhan wartawan saat konferensi pers, Jum'at (05/09) di Gedung Bhara Daksa.
Dia menyampaikan awalnya saat itu massa kurang lebih sebanyak 3.000 orang, menyerang petugas yang sedang pengamanan di depan Gedung Negara Grahadi. Mereka melempar batu, paving, hingga bom molotov ke arah polisi dan kendaraan dinas yang terparkir dibakar,
"Namun petugas yang saat itu sedang melaksanakan tugas langsung mengamankan para pelaku anarkis, hingga jumlah orang yang diamankan 315 dan yang ditetapkan 33 orang sebagai tersangka atas kasus perusakan fasilitas publik." Jelas Jules Abraham,
Lanjut Jules Abraham, akibat serangan tersebut mengakibatkan delapan anggota kepolisian mengalami luka-luka. Sementara itu, 26 unit sepeda motor dinas terbakar, dan bagian atap serta jendela Gedung Negara Grahadi rusak parah.
“Meski aparat berulang kali memberikan himbauan persuasif, massa tetap melawan dengan tindakan brutal. Hingga pukul 16.00 WIB, polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk mengurai konsentrasi massa yang semakin tidak terkendali,” katanya.
Masih katanya, massa terus melakukan penyerangan hingga malam hari. Pada pukul 21.00 WIB, Pos Polisi Taman Bungkul dibakar, disusul kerusakan di Pos Polisi Karapan Sapi dan sejumlah pos lantas lainnya. Bahkan, Polsek Tegalsari menjadi sasaran perusakan dan pembakaran.
“Kericuhan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat luas. Polisi tidak tinggal diam dan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” Ungkapnya.
Tambah Kombespol Jules, imbas dari kerusuhan itu Gedung Negara Grahadi yang menjadi simbol pemerintahan Jawa Timur juga menjadi sasaran massa selain merusak dan membakarnya juga menjarah inventaris pemerintah berupa lukisan, karpet, kursi, dan perangkat komputer.
“Hasil operasi besar tersebut mencatat 315 orang berhasil diamankan. Dari jumlah itu, 275 orang dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak terbukti melakukan tindakan anarkis,” bebernya.
Selain para pelaku saat itu diamankan kepolisian juga mengamankan barang bukti yaitu. bom molotov, senjata tajam (sajam), pakaian pelaku, hingga barang hasil penjarahan lainnya.
Untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 dan 170 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
"Kemudian Pasal 160 KUHP tentang penghasutan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak. Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari 5 tahun hingga hukuman seumur hidup." Pungkasnya
(Pimred)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar