BLITAR – Dalam Konferensi Pers Satreskrim Res Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dalam waktu yang berdekatan. Dua kasus di antaranya adalah pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU), dan satu kasus lainnya merupakan curanmor. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang kini telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Senin (15/09/25).
Kasus Pencurian Pertama Kotak Amal di TPU di Desa Sumberjo kasus pertama ini terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kec. Kademangan, Kab. Blitar pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Didapati dua pelaku, yakni S.A (25) dan S.T (19) asal Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, yang merupakan kakak beradik, , nekat membobol kotak amal dan mengambil uang sebesar Rp60.000,-. Mereka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kotak amal menggunakan tang dan palu.
Polres Blitar mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya dua buah parang, satu buah tang, satu buah palu, satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa plat nomor, satu buah gembok rusak, dan uang tunai Rp60.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kasus Pencurian Kedua Kotak Amal di TPU di Desa Ngeni kasus kedua ini terjadi di TPU Dusun Sumberglagah Desa Ngeni Kec. Wonotirto Kab. Blitar pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Diketahui Pelaku berinisial D.H (32) warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan. Warga mendapati pelaku sedang berusaha membongkar kotak amal . Kemudian Pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga di jalan perdesaan tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Polsek Wonotirto.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu kotak amal rusak, uang tunai Rp41.000, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah jaket warna hitam, dua buah palu, satu obeng, satu unit sepeda motor Honda C70 (Kalong), serta satu unit handphone Realme.
Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Tulungagung pada tahun 2024 karena kasus pencurian serupa. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman rumah warga di Desa Pagergunung, Kec. Kesamben, Kab. Blitar, pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban diketahui memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Hanya dalam waktu 20 menit, motor tersebut hilang dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesamben.
Unit Reskrim Polsek Kesamben bekerja sama dengan Polsek Kromengan berhasil mengamankan pelaku berinisial B.S alias Oceng (38), warga asal Malang, di wilayah Kediri. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, satu lembar STNK Honda Beat Warna Hitam, satu lembar surat dari Finance FIF, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio ungu yang terlibat dalam kasus lain.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya, yakni Sdr. I (yang telah diamankan di Polsek Kromengan) dan Sdr. F (yang saat ini masih dalam pengejaran). Bahkan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian lain pada bulan Maret 2025. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, menyampaikan apresiasi terhadap peran masyarakat yang aktif melaporkan dan membantu pengungkapan kasus-kasus pencurian ini. Ia juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan Pam Swakarsa didesa masing-masing agar terciptanya lingkungan yang aman dan juga masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang milik pribadi, terutama di tempat umum terutama saat malam hari."Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan," ujarnya.
Dengan terungkapnya tiga kasus pencurian ini, pihak Satreskrim Polres Blitar semakin mempertegas komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan Blitar dapat tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman.
(Pimred)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar