Surabaya - Pekerjaan saluran dengan ukuran Box Calvert 30*40 di jalan kepatian gang 10 kel. Alun alun Contong kec. Bubutan Surabaya. Yang di menangkan oleh CV. bangun mega perkasa, Rabu 22/25.
Saat di konfirmasi awak media soal pekerjaan atau papan nama konsultan pengawas menjelaskan bahwa tidak ada pengecoran setempat mas, "jelasnya konsultan. 
"Pasalnya pekerjaan saluran yang tanpa ada pengawasan dari pihak kontraktor mandor pun tidak pernah mengawasi pekerjaan tersebut, pemasangan yang seharusnya tidak ada cor stempat," namun bukti dilapangan masih renggang 50cm untuk di cor stempat. Ini sudah tidak sesuai dengan RAB atau Gambar kemungkinan kuat untuk mengurangi anggaran pembelanjaaan bahan atau U-dit. 
Ini sudah jelas tidak transparan terhadap publik. 
Papan nama yang awalnya di tunjukkan terhadap masyarakat kini di sembunyikan di tumpukan pintu besi milik warga sekitar. 
Saat ada dilapangan pemangku wilayah Rukun Tetangga (RT) menegur kepada komsultan pengawas agar di sela sela U-dit di kasih sirtu agar tidak bergerak,"ucap pak RT. 
Pembangunan U-dit yang sudah jelas anggarannya Dari dengan angaran APBD dengan nilai 351.451.588. Tak semuanya terserap, diduga untuk keuntungan pribadi. 
Pemasangan lantai dasar tidak ada sirtu dan K3 tak kunjung di pakai oleh pekerja ini sudah menyalahi  Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi dasar utama, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan menteri lainnya yang lebih spesifik, seperti Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Tujuannya adalah untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan mencegah kecelakaan kerja, dan mengurangi risiko penyakit akibat kerja. 
Dinas PU bina marga harus bisa memberikan teguran atau sangsi terhadap kontraktor. (Red) 
dibaca

Posting Komentar
0Komentar