Surabaya, Dua seorang pria asal Surabaya kini harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental, dua pelaku yang di tangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, bernama Edy alias Marsidi Warga Dukuh Bulak Banteng dan rekannya berinisial I juga warga Surabaya.
Penangkapan keduanya berdasarkan laporan korban bahwa, pada 20 April 2025 dan 23 Mei 2025 lalu para pelaku ini telah menyewa sekaligus dua mobil dari jasa pemilik rental, namun. Mobil yang ia sewa justru tidak dikembalikan melainkan digadaikan ke pihak ketiga.
"Berdasarkan laporan dan keterangan korban anggota Resmob langsung melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat dibekuk di kediaman masing-masing." Jelas Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo, Kamis (09/10).
Lanjut Aji setalah dimintai keterangan di kantor polisi soal keberadaan mobil milik korban, pelaku mengaku dirinya telah menyewa sekaligus dua mobil Toyota Kijang Innova. Namun pengakuan keduanya mobil tersebut di gadaikan kepihak ke tiga untuk kepentingan pribadi.
"Barang bukti yang kini kami amankan dari tersangka yakni. Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T Tahun 2022, warna hitam metalik, nomor polisi L-1698-ABC, dan toyota Kijang Innova 2.4 G A/T Tahun 2023, warna hitam metalik, nomor polisi L-1817-DAH” Ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini pihak kepolisian akan memberikan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
"Penangkapan dua pelaku penggelapan mobil rental ini menjadi bukti nyata ketegasan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Polrestabes Surabaya. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus penggelapan dengan cara penyewaan kendaraan," ujarnya.
(SUROYO)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar