Surabaya, Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kini kembali berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban luka bacokan di Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya, Sabtu (4/10)
Sedikitnya kepolisian berhasil memetakan tiga tersangka dalam kasus pembacokan tersebut, pelaku yang diamankan berinisial RRA, 19, warga Jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya, dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yaitu A dan R. Sementara korban berinisial F.
Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto menjelaskan bahwa kejadian itu bermula adanya pinjam uang atau punya hutang ke istri korban. Begitu ditagih si pelaku ini tidak terima sehingga korban di aniaya oleh tiga orang termasuk pelaku masih di bawah umur.
"Akibat penganiayaan berat tersebut korban mengalami luka bacok di tangan dan punggungnya, korban dibacok dengan menggunakan sebuah clurit," kata Herry Iswanto kepada awak media Jum'at (10/10).
Menurut keterangan pelaku, Herry menuturkan awalnya teman korban F, yaitu Kv menghubungi perempuan berinisial T melalui pesan WhatsApp (WA). Saat itu, ia bermaksud meminjam uang. Namun, ternyata chat tersebut diketahui suami T yaitu tersangka RRA.
Melihat isi chat tersebut RRA murka. Ia mengajak Kv bertemu di depan gang Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya. pada Sabtu (4/10) dini hari. RRA mempersiapkan dengan mengajak dua tersangka A (ABH) dan R (ABH). Saat itu, RRA meminta R untuk membawa sajam.
“Tersangka RRA meminta R membawa sajam jenis celurit untuk bertemu dengan Kv,” jelasnya.
Lanjut Herry, Sementara tersangka Kv mengajak F ke lokasi. Kv dan F akhirnya bertemu dengan ketiga tersangka. Saat melihat tiga tersangka datang membawa sajam, Kv dan F langsung melarikan diri, namun F tak bisa menghindar dan terkena dua sabetan.
“RRA memerintahkan A menyabetkan sajam ke arah korban F hingga akhirnya tumbang dan langsung dilarikan ke rumah sakit,” bebernya.
Atas kejadian itu kami mengamankan tiga tersangka. Satu tersangka dewasa diproses sementara dua ABH dilakukan proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tersangka anak tetap kami proses tentunya sesuai dengan undang-undang tentang anak,” pungkasnya.
(SUROYO)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar