Surabaya, Seorang pria bernama M Sahri (51), warga Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya kini harus mendekam dalam penjara setalah ditangkap Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya atas kasus pencurian HP.
Pasalnya, Pelaku ditangkap pada hari Minggu (9/11) di kawasan Taman Bungkul tepatnya area Car Free Day (CFD) Jalan Wonokoyo lantaran ketahuan nyopet Hendphone milik pengunjung bernama Hanif, 18, warga Jalan Lidah Wetan. Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Waskito Adi mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dimana korban ini telah kecopetan sebuah HP merek Vivo yang di lakukan oleh pelaku
"Awalnya korban tidak merasa kehilangan HP, namun. Saat itu korban diberi tahu oleh pengunjung lain sehingga korban berusaha mencari pelaku disekitar taman Bungkul, begitu di bundaran pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan di pos Linmas." Jelas Waskito, Selasa (11/11).
Untung tersangka yang ditangkap warga serta korban tidak main hakim sehingga petugas kepolisian tidak repot menangani dan mudah membawa tersangka ke Polsek Wonokromo untuk di lakukan proses lebih lanjut.
"Selain membawa tersangka M. Sahri ke Polsek. kami juga mengamankan Hendphone merek Vivo Y22 milik korban Hanafi untuk di jadikan barang bukti nanti di Pengadilan Negeri Surabaya." Ujarnya.
Lanjut Waskito, dari modus tersangka saat beraksi. Ia seorang diri dengan cara berlagak seperti masyarakat umumnya yang sedang olahraga atau ikut CFD di sekitar Taman Bungkul, begitu mendapatkan target yang di Icar pelaku lalu mengambil hp atau barang berharga yang dirasa mudah diambil.
"Namun aksinya kali ini tersangka ketahuan karena apes. pelaku tak hanya sekali melakukan aksi yang serupa. dia diketahui sudah tiga kali melakukan aksinya, pelaku juga dikenal seorang Resedivis keluar masuk penjara." Ungkapnya.
Atas perbuatannya kini tersangka M. Sahri kembali masuk bui dan polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mana ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Pimred)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar