Surabaya, Akhirnya tuntas, Polsek Pakal, Polrestabes Surabaya setalah beberapa hari melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Dreamland, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal. Kota Surabaya. Pada Senin 24 November 2025. Lalu.
Pelaku yang sempat melarikan diri bernama Farid Nur Habib, ia ditangkap di wilayah Bangkalan Madura, sementara tersangka, IM, 23, warga Jalan Semut, Pabean Cantikan Surabaya, lebih dulu di amankan warga di lokasi.
Dalam konferensi pers, Kapolsek Pakal AKP Mulia Sugiarto, menjelaskan bahwa pelaku ini berangkat dengan berboncengan menggunakan sarana sepada motor untuk mencari target, begitu mendapatkan. Pelaku kemudian beraksi dengan cara merusak rumah kontak.
"setalah berhasil dan berusaha membawa kabur motor korban, salah satu pelaku berinisial IM sebagai joki lebih dulu diamankan warga bersama sarananya, sedangkan Farid kabur bersama motor korban ke pulau Madura." Jelas Mulia, Senin (24/11).
Pelaku mencuri motor korban dengan waktu singkat, kurang lebih 5 menit, kemudian pelaku membawa kabur untuk di jual, namun hasil dari pengembangan IM pelaku Farid akhirnya berhasil ditangkap di Dusun Bunajih, Desa Labang, Sukolilo, Bangkalan, Madura,
"Dari mereka berdua kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua motor Honda Beat dan sebuah kunci T yang di gunakan untuk merusak rumah kontak motor korban Ismi Latifa." Ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka IM merupakan seorang Resedivis. Ia baru saja keluar penjara atas kasus serupa. Namun. Aksi kali ini dia kembali ditangkap bersama Farid setelah menggasak Honda Beat milik Ismi Latifa seorang pegawai di Surabaya.
"Catatan TKP yang sudah menjadi target mereka ada tiga lokasi, sebelumnya di Sukomanunggal, wilayah Gresik dan terakhir di Pakal Surabaya." Bebernya.
Disamping itu, di hadapan penyidik keduanya juga mengaku bahwa dari hasil penjualan perorang mendapatkan uang sebesar Rp 1.5 juta rupiah, sedangkan uang tersebut diakui untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan membeli pakaian brendit supaya tampil gaya.
"Jadi mereka ini mencuri untuk kebutuhan serta berpenampilan mewah dan uang haram tersebut juga dibuat membeli Hendphone (Ponsel) mewah," imbuhnya.
Atas perbuatannya keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mana keduanya aka diancam dengan kurungan paling lama 7 tahun penjara.
"Farid asal Kalimas Baru I Surabaya dan temanya. IM (Inisial) kini akan merayakan tahun barunya di Balik jeruji besi lantaran meraka ini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya." Pungkasnya.
(Pimred)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar