JEMBER – Komitmen Polres Jember Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali teruji. Melalui kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus besar dalam rentang waktu Mei hingga awal Juni 2026.
Selama periode tersebut, tepatnya Mei hingga pekan pertama Juni 2026, tim Satresnarkoba telah memecahkan 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 30 orang tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak lima orang di antaranya diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang kasus serupa.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condro Putra, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (13/6/2026). “Dari 30 tersangka yang kami amankan, lima orang di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan tercatat sebagai residivis kasus narkotika,” ungkapnya.
Keberhasilan ini, menurut AKBP Bobby, merupakan buah dari penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan seluruh jajaran Satresnarkoba untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jember.
Dari seluruh kasus yang terungkap, petugas menyita barang bukti berupa 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial SAJ beserta barang bukti 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka diduga mendapatkan pasokan barang haram dari jaringan luar daerah, lalu mengedarkannya di Jember dengan metode sistem ranjau — cara kerja yang dirancang agar pelaku tidak berhubungan langsung dengan pembeli.
Selain kasus di Patrang, tim juga berhasil membongkar peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kaliwates, dengan penyitaan puluhan gram sabu yang siap diedarkan ke masyarakat luas.
Seluruh tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai peran masing-masing dan jumlah barang bukti yang dikuasai.
AKBP Bobby menegaskan, langkah tegas ini adalah bentuk tanggung jawab kepolisian untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika. Barang bukti yang disita diperkirakan mampu mencegah ribuan orang terpapar dampak buruk penyalahgunaan zat adiktif tersebut.
Di akhir keterangannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif. “Kami mengundang masyarakat untuk bergandengan tangan memerangi narkoba. Segera sampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas peredaran atau penyalahgunaan di lingkungan sekitar kita,” pungkasnya.
(Suroyo)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar