Langkah itu tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Bangkalan Nomor B-4287/M.5.38/Dek.1/11/2025, tertanggal 13 November 2025, yang ditujukan kepada Hasan, Wakil Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Bangkalan Sejahtera (GARABS) selaku pelapor.
Dalam surat tersebut, Kejari Bangkalan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan terkait laporan dugaan pungli yang dilayangkan oleh LSM GARABS melalui surat bernomor 02/LAP/GARABS/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
“Berdasarkan hasil pengumpulan bahan data dan keterangan, ditemukan indikasi adanya suatu peristiwa hukum yang diduga sebagai tindak pidana pada kegiatan PPDB di SMPN 1 Kamal,” tertulis dalam surat tersebut.
Menindaklanjuti temuan awal itu, Kejari Bangkalan memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus ke Seksi Tindak Pidana Khusus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.
Dengan demikian, dugaan pungli PPDB di SMPN 1 Kamal kini resmi masuk tahap penyelidikan khusus, dan masyarakat Bangkalan menantikan hasil penegakan hukum yang transparan serta tegas dari aparat kejaksaan.
(Tim)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar