Dua terduga, berinisial RI (warga Jl. Veteran Barurambat Timur) dan AL (asal Gresik), ditangkap dengan barang bukti 60 butir pil ineks. Namun, hal yang mengejutkan, AL dilaporkan telah dilepas pada malam penangkapan yang sama.
Pelepasan AL ini memicu sorotan publik dan dugaan adanya transaksi uang tebusan hingga ratusan juta rupiah untuk membebaskannya. Menurut informasi yang diterima awak media dari narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, pembebasan AL diduga kuat melibatkan sejumlah uang tersebut. Sementara itu, RI, terduga lainnya, saat ini diketahui masih menjalani proses hukum dan perkaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Upaya Konfirmasi yang Terhambat
Guna mendapatkan informasi yang berimbang, transparan, dan konfirmasi resmi mengenai dugaan pelepasan AL, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pamekasan, AKP. AGUS SUGIANTO S.H.
Awak media mengirimkan pesan koordinasi melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan (pukul 00.10 WIB), upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respon.Senin, 3/11/25, sekitar pukul 09.05 WIB
Sikap Kasat Narkoba Polres Pamekasan yang terkesan 'alergi' untuk berkomunikasi dengan wartawan ini menjadi kendala utama dalam pemberitaan yang berimbang dan transparan kepada publik.
Komitmen Media Mengawal Kasus
Adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini memicu reaksi awak media. Tim awak media menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. 
Upaya konfirmasi dan koordinasi akan ditingkatkan ke jenjang yang lebih tinggi, antara lain
Kasi Propam Polres Pamekasan
Kapolres Pamekasan
Kabid Propam Polda Jatim
Dirnarkoba Polda Jatim
Rencana koordinasi juga akan disampaikan hingga ke Mabes Polri, sejalan dengan harapan Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam kasus narkotika, hingga ke akar-akarnya.
(Rkn)
Dua terduga, berinisial RI (warga Jl. Veteran Barurambat Timur) dan AL (asal Gresik), ditangkap dengan barang bukti 60 butir pil ineks. Namun, hal yang mengejutkan, AL dilaporkan telah dilepas pada malam penangkapan yang sama.
Pelepasan AL ini memicu sorotan publik dan dugaan adanya transaksi uang tebusan hingga ratusan juta rupiah untuk membebaskannya. Menurut informasi yang diterima awak media dari narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, pembebasan AL diduga kuat melibatkan sejumlah uang tersebut. Sementara itu, RI, terduga lainnya, saat ini diketahui masih menjalani proses hukum dan perkaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Upaya Konfirmasi yang Terhambat
Guna mendapatkan informasi yang berimbang, transparan, dan konfirmasi resmi mengenai dugaan pelepasan AL, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pamekasan, AKP. AGUS SUGIANTO S.H.
Awak media mengirimkan pesan koordinasi melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan (pukul 00.10 WIB), upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respon.Senin, 3/11/25, sekitar pukul 09.05 WIB
Sikap Kasat Narkoba Polres Pamekasan yang terkesan 'alergi' untuk berkomunikasi dengan wartawan ini menjadi kendala utama dalam pemberitaan yang berimbang dan transparan kepada publik.
Komitmen Media Mengawal Kasus
Adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini memicu reaksi awak media. Tim awak media menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. 
Upaya konfirmasi dan koordinasi akan ditingkatkan ke jenjang yang lebih tinggi, antara lain
Kasi Propam Polres Pamekasan
Kapolres Pamekasan
Kabid Propam Polda Jatim
Dirnarkoba Polda Jatim
Rencana koordinasi juga akan disampaikan hingga ke Mabes Polri, sejalan dengan harapan Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam kasus narkotika, hingga ke akar-akarnya.
(Yesak) 
dibaca
Posting Komentar
0Komentar