SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya kini mengamankan seorang pria yang diduga pelaku ini telah mencuri sepeda motor milik Kusnen, 60, saat di parkir di depan rumah jalan Sidosermo II Blok I, Wonocolo, Surabaya, pada hari. Selasa (21/10).
Pelaku bernama M Mustofa (46), warga Desa Daleman, Kedungdung, Sampang, ini ditangkap lantaran aksinya dipergoki korban saat akan membawa kabur motor Honda Beat yang di parkirnya.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Ipda Rokhim saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor di Sidoresmo Surabaya.
Sebelumnya anggota mendapatkan laporan bahwa pelaku saat itu tengah ditangkap dan diamankan warga, kami bersama anggota langsung turun ke TKp dan ternyata benar bahwa pelaku ini telah mencuri sepeda motor." Katanya Rokhim, Rabu(19/11).
Begitu ditanya pelaku pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri sepeda motor korban, selain sendiri ia juga dibantu oleh temannya berinisial Z yang kini tengah dalam pencarian dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO)
Pelaku saat itu bersama Z untuk mencuri sepeda motor korban, Meraka ini hanya berbekal Kunci T dan Kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mencari target atau sasaran." Jelas dia.
Untung dalam peristiwa penangkapan tersangka Korban yang saat itu di baru warga lain tidak main hakim dan menyerahkan tersangka kepada Polsek Wonocolo untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku ini diketahui seorang Resedivis, ia baru saja keluar dari penjara kurang lebih 20 hari bebas, Mustofa juga mengaku diajak temannya Z untuk melakukan aksi pencurian tersebut." Ujarnya.
Tambah Rokhim, dari cerita perjalanan tersangka M. Mustofa ini, ia mengatakan sebelum ia melakukan pencurian. Ia pernah bekerja di Arab sebagai sopir. Setelah berjalannya waktu tersangka berhenti bekerja di Arab karena ada aturan perempuan sudah boleh mengemudikan mobil sendiri.
Kemudian tersangka sempat bekerja sebagai sopir taksi Surabaya-Madura. Tersangka mengaku sebelumnya pernah ditangkap Polsek Waru atas kasus serupa.
"Saya dihukum setahun dan baru keluar belum sebulan. Saya menyesal pak," katanya Mustofa di hadapan penyidik.
Selai tersangka Polsek Wonocolo juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat sarana, 1unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan kunci T yang digunakan merusak rumah kontak motor korban.
"Atas perbuatannya tersangka kini kembali mendekam dibalik jeruji besi dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara." Pungkasnya.
(Pimred)
dibaca
Posting Komentar
0Komentar